Sebagai orang yang mengambil KPR di bank, saat menyelesaikannya tentu menjadi hal yang membahagiakan. Betapa tidak, setelah itu, tidak ada lagi aktivitas membayar cicilan bulanan. Hidup serasa lebih bebas dan ringan tanpa utang. Tapi itu semua belum bisa disebut tuntas jika kita belum mengurus yang namanya ROYA. Dengan dibubuhkannya roya dalam sertifikat (tanda bukti hak), barulah kita putus hubungan dengan nyamuk eh bank hehe..
Roya adalah pencoretan hak tanggungan pada Sertifikat Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan karena Hak Tanggungan telah hapus dengan cara sebagaimana diatur Pasal 18 UU Hak Tanggungan. Jadi, salah satu dokumen yang dibawakan dari bank adalah Sertifikat Hak Tanggungan dan nantinya tidak akan dikembalikan kepada kita dan diganti pembubuhan keterangan roya dalam sertifikat kita.
Ada yang tanya, apa gunanya mengurus roya? Karena ternyata, ada teman yang sudah bertahun-tahun selesai KPR, sertifikat sudah di tangan namun enggan atau bahkan tidak tahu jika selanjutnya harus mengurus roya. Sepemahamanku begini, saat ambil KPR dulu, banklah sebagai pihak yang memiliki kuasa atas tanah dan yang ada di atasnya, dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Tanggungan. Nah, hak tanggungan inilah yang akan dicoret/dihapus melalui roya ini agar kembali sah kepada kita pemiliknya. Jadi jika belum diroya, meski sudah lunas, sertifikat ada di tangan kita, secara de jure, hak tanggungan masih berada di bank.
Kebetulan, kemarin Senin (7/9/2020), bersama suamiku, mendatangi BPN (Badan Pertanahan Nasional)/ATR (Agraria & Tata Ruang) Kota Malang di Jl. Danau Jonge I No.1, Madyopuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur 65138. Lokasinya di area pinggiran area Hutan Kota Velodrome dan dekat dengan kampus Universitas Wisnu Wardhana.
Entah sedang beruntung atau bagaimana, semua proses begitu mudah dan relatif cepat. Berangkat dari rumah jam 8 pagi, nyaris tidak pernah berhenti di setiap lampu merah karena selalu ketemu lampu hijau, dan sampai lokasi sekitar 30 menit kemudian. Karena tidak ada petunjuk persyaratan yang terpampang di area pintu masuk, kami langsung mendatangi petugas yang stand by di depan pintu masuk. Lalu kami diarahkan ke koperasi pegawai untuk beli formulir persyaratan Roya. yang berwarna pink. Koperasi ini letaknya di area sebelah kiri gedung utama, dekat dengan parkiran sepeda. Kelihatan kok dari situ..
Belilah form Roya seharga Rp 6.000, Di dalamnya berisi surat permohonan roya kepada kepala kantor disertai data-data tanah kita. Oya, jangan lupa sekalian FC KTP (dalam bentuk 1 lembar lebar, bukan dipotong seukuran KTP) dan KK. Kebetulan sudah punya FC KK, jadi kami hanya FC KTP saja. Kembalilah ke petugas yang di depan untuk meminta informasi pengisian form.
Kebetulan, mbak petugasnya baik banget. Kami ditunjukkan cara mengenali isian yang jujur saja aku gak pernah paham sebelumnya seperti nomor sertifikat haha… Mbaknya membantu mencentang dengan pensil, mana saja yang wajib diisi. Karena tidak ada meja dan alat tulis untuk kalian mengisi aneka form ini, sebaiknya bawalah bolpoin sendiri ya. Penting banget ini. Di masa pandemi, sebaiknya gak pinjem apa-apa dulu ke orang hehe…
Persyaratan semua dijadikan satu selain KK dan KTP serta Form Roya di atas, yaitu Sertifikat Hak Tanah, Sertifikat Hak Tanggungan, dan surat permohonan roya dari bank. Semua ini yang asli, tidak perlu FC. Kata mbaknya yang kutak tahu namanya, saat kutanya soal legalisir KTP dan KK di kantor terpadu sebagai salah satu persyaratan, ternyata dilakukan hanya bagi pihak yang diuruskan oleh orang lain. Yang mengurus sendiri tidak perlu legalisir. Soalnya hal begini ternyata berlaku juga di salah satu kota/kabupaten di Jawa Timur lo…Pikirku, ngapain dilegalisir lha wong sekarang sudah ber-KTP elektronik. Tinggal klik NIK-nya kan keluar datanya.
Setelah itu, kami diambilkan daftar antrean elektronik oleh mbaknya. Semua tunggu di luar. Di luar tatanan kursi juga cukup berjarak. Kalau dipanggil melalui pengeras suara, masing-masing akan masuk dengan sebelumnya diukur suhu tubuhnya pakai thermo gun. Karena sertifikat adalah atas nama suami, aku mengawal saja membawakan dokumen hehe.. Saat dipanggil, langsung menuju Loket 2 untuk dicek segala persyaratan sembari menunjukkan KK dan KTP asli. Lalu diarahkan ke Loket 1. Di sana katanya mau “diplotting”. Kalau gak salah sih untuk mengistilahkan menggambar lokasi tanah kita. Di sini agak lama dan kami diminta tunggu di luar.
Sekitar 10 menit di luar, lalu nama suami dipanggil ke Loket 3 untuk melakukan pembayaran tunai dengan sebelumnya diberi lembar permintaan membayar. Di sana sudah ada loket Bank Jatim yang buka di depan Loket 1. Biayanya cuman Rp 50 ribu saja, Sodara Sodari. Murce marince kaaan…..Soalnya ada teman cerita, temannya mengurus sendiri duluuu bayarnya 500-750rb dan kalau via notaris bayar 1,5jt :p
Setelah kembali ke Loket 3, diberitahu kalau sertifikat jadi setelah jam istirahat (12.00-13.00). Saat itu, baru pukul 9.30-an. Waktu yang masih terlalu pagi untuk pulang dan nanti balik lagi. Jadi, kami lanjut jalan ke daerah Jl. Bondowoso karena ada urusan di sana. Mumpung sekalian keluar, segala hal jadi diurus.
Meski sedang pandemi, Sawojajar si kota satelit ini gak ada matinya. Rame troossss….Sejak keluar dari Velodrome menuju Sawojajar via Madyopuro, suamiku jadi tahu kalau sudah ada exit tol Madyopuro di situ. Keluar dari Sawojajar, perempatan kecil Jalan Ranugrati juga padat merayap. Untung kami naik sepeda motor, sehingga lebih was-wus meliak-liuk di jalanan.
Sekitar pukul 12, kami kembali ke area BPN. Saat melintasi Velodrome, eh mataku terpaku pada papan penunjuk “Pusat Buku dan Seni Velodroom. Hampir 1,5 jam nongkrongin buku-buku lawas di sini.
Saat kembali, sudah terjadi antrean mengular tapi gak panjang banget kok hehe.. Kulihat sih rata-rata menuju Loket 4 untuk mengambil hasil. Ada sih yang menuju ke loket lain dan dipersilakan langsung masuk. Sekitar 15 menit, kami mengantre dan tibalah masuk. Setelah menyerahkan tanda bukti pembayaran, suamiku diminta menunjukkan KTP asli. Sebelum diserahkan, suamiku diminta mengisi umpan balik layanan dengan cara memindai kode QR yang tertempel di kaca. Gak lama kok, karena sifatnya kuantitatif, tinggal pilih jawabannya. Setelah ditunjukkan sudah selesai mengisi, baru deh sertifikat diberikan. Yeeeaayyy akhirnya..Alhamdulillah tuntas bertepatan dengan selesainya jam layanan yaitu pukul 14, Kantor ini mengadakan jam pelayanan setiap Senin-Jumat yang dimulai pukul 08.00 WIB, dengan jam istirahat Senin-Kamis pukul 12.00-13.00 dan Jumat pukul 11.30-13.00.
Fasilitas Pendukung Layanan BPN yang Nyaman dan Ramah
Di area BPN juga ada masjid relatif besar. Kami numpang salat Zuhur di sana. Aku salat di luar menggunakan mukena sendiri karena di dalam dipakein alas karpet. Jaga-jaga sendiri saja lah.. Oya, di area luar BPN juga ada tempat cuci tangan berikut hand sanitizer di beberapa titik. Jadi merasa cukup aman berada di sana dengan penerapan standar protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Untuk fasilitas lain, dalam gedung pelayanan, di sebelah pojok kiri pintu masuk, terdapat pojok bermain (playground) kecil. Cocok sebenarnya jika di masa normal terpaksa membawa anak kecil. Juga ada ruang laktasi di sebelah konter Bank Jatim. Kuintip di dalamnya terdapat kursi, kulkas mini, dan stroller untuk meletakkan bayi. Setidaknya kantor ini memenuhi layanan ramah ibu dan anak.
Selain itu ada juga dispenser minuman berisi 3 macam jenis suhu yang disediakan bagi pengunjung. Karena minum botolku habis, aku sempat isi ulang setengah botol. Di sebelahnya terdapat kotak-kotak tempat charge HP yang dilengkapi kunci. Untuk toilet dalam ruang ini, aku tidak menggunakan jadi kurang tahu seperti apa. Tapi ada fasilitas untuk difabel di depan yakni jalan yang melandai dan juga kursi roda lipat di area depan pintu masuk.
Sempat kuberpikir, jika institusi ini masih sama dengan dulu yang konon penuh pungli di setiap meja. Tapi dengan pelayanan yang kudapatkan saat itu, pikiranku harus dihapus. Makanya kutulis ini sebagai apresiasi sekaligus berbagi informasi terkini soal institusi yang mengurusi pertanahan ini. Setidaknya, apa yang ditampilkan oleh Mbak tadi, menggambarkan keseluruhan institusi ini dengan memberikan pelayanan yang menurutku sangat baik. Rasanya masih belum semua institusi layanan publik milik pemerintah berwajah ramah, memudahkan, dan pelayanan cepat, tanggap, dan memanusiakan.
Kulihat juga ada X-Banner berisi nomor kepala kantor yang bisa dihubungi, jika melihat kecurangan yang terjadi dan nomornya 0811 3223 5050. Tapi aku gak tahu juga ya, apa nomor ini responsif jika dihubungi. Juga sayangnya, media sosial mereka tidak aktif. Sebelumnya sempat aku hubungi via IG, namun tidak ada tanggapan apa-apa. Mungkin jika responsif akan lebih memudahkan masyarakat. Setidaknya untuk membawa persyaratan apa saja agar tidak bolak-balik ke rumahnya karena ada persyaratan yang kurang.
Bravo ATR/BPN Kota Malang. Pertahanankan pelayanan ini atau tingkatkan terus menjadi lebih baik! Terima kasih ya 🙂